FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang nikah siri online.
Pertanyaan mengenai keabsahan nikah siri online merupakan pusat dari kegelisahan masyarakat yang mencari legitimasi di tengah keterbatasan formalitas. Secara ringkas, menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan siri online dianggap sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun secara moral dapat dikategorikan sebagai tindakan yang diharamkan apabila menimbulkan dampak negatif (mudharat) yang luas bagi istri dan anak. Sementara itu, dalam perspektif hukum negara yang bersandar pada UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan pada otoritas resmi.
Di era digital, pertanyaan mengenai mekanisme teknis akad nikah jarak jauh menjadi sangat krusial: "Bagaimana syarat agar akad nikah via video call dianggap sah secara syariat?" Jawabannya terletak pada pemenuhan prinsip ittihadul majlis (kesatuan majelis) secara substansial melalui media virtual. MUI melalui Ijtima Ulama 2021 menetapkan bahwa akad nikah online tidak sah kecuali jika seluruh pihak (wali, pengantin pria, dan dua saksi) terhubung secara audio-visual dalam waktu yang sama (real-time) dengan jaminan kepastian identitas yang mutlak.
Data menunjukkan bahwa biaya jasa ini sangat fluktuatif, berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000. Biaya yang dibebankan biasanya mencakup penyediaan wali hakim (yang sering kali bukan wali hakim resmi negara), saksi-saksi bayaran, dan jasa penghulu swasta. Dalam banyak penyedia jasa, ada yang meminta pembayaran uang muka (DP) sebesar 50% melalui transfer bank ada juga yang tanpa DP.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memicu sebuah diskursus krusial: akankah kemudahan digital dalam nikah siri justru berujung pada jeruji besi? Melalui Pasal 402, negara menegaskan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan bagi setiap individu yang melangsungkan pernikahan padahal diketahui terdapat penghalang sah yang belum terselesaikan, seperti praktik poligami tanpa izin pengadilan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pembelaan bahwa selama rukun dan syarat perkawinan secara agama terpenuhi, tindakan tersebut adalah ranah keperdataan yang tidak selayaknya dipidana. Oleh karena itu, sanksi ini lebih ditujukan sebagai deterensi bagi pelaku manipulasi status perkawinan, sementara pasangan siri pada umumnya tetap didorong untuk menempuh jalur legalitas negara demi perlindungan hak yang paripurna.
Melalui kebijakan terbaru Kemendagri, pasangan nikah siri dapat masuk dalam satu KK dengan status "Kawin Belum Tercatat" setelah mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti buku nikah. Kebijakan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memenuhi hak asasi setiap warga negara agar terdaftar dalam administrasi negara. Untuk mengurus KK ini, pasangan harus melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh dua orang saksi yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memang telah menikah secara agama.
Isbat nikah adalah upaya hukum pengesahan nikah siri agar memiliki kekuatan hukum tetap, yang dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi akad. Proses Isbat Nikah bukan sekadar pendaftaran ulang, melainkan proses persidangan di mana hakim akan menguji apakah pernikahan siri yang telah dilakukan memenuhi seluruh rukun dan syarat agama serta tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Misalnya, jika nikah siri dilakukan saat suami masih memiliki istri sah tanpa izin poligami dari pengadilan, maka permohonan isbat nikah kemungkinan besar akan ditolak.